Kemudian rukuklah hingga benar-benar tuma'ninah (tenang dan mapan) dalam rukuk itu, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak lurus (i'tidal), kemudian sujudlah sampai engkau tuma'ninah dalam sujud, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga tuma'ninah dalam keadaan dudukmu.
Kemudian lakukanlah semua itu di seluruh rakaat salatmu. (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)
Berdasarkan hadis tersebut, para ahli fikih menyimpulkan setidaknya ada empat gerakan rukun dalam salat yang wajib tuma’ninah yaitu:
1. Tuma'ninah ketika rukuk.
2. Tuma'ninah ketika i'tidal.
3. Tuma'ninah ketika sujud.
4. Tuma'ninah ketika duduk di antara dua sujud.
Sementara itu, dalam kitab Fathul Qarib, Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menekankan bahwa tuma’ninah saat sujud tidak cukup hanya menyentuhkan kepala ke tempat sujud, melainkan harus ditekankan sekiranya beban kepala mengenai tempat sujud.
Jadi, seandainya ada semacam kapas yang diletakkan di bawah kepala yang bersujud itu niscaya akan ada cekungan bekas tekanan.
Dengan demikian, ketika seseorang salat, sebelum berpindah ke gerakan selanjutnya maka seharusnya tidak tergesa-gesa dan melakukan tuma’ninah atau diam sejenak dalam empat gerakan di atas kira-kira lamanya setara dengan ketika mengucap subhanallah
(*/Tribun-Medan.com)