Kastorius meminta kasus tersebut ditindaklanjuti penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Temuan tentang kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat merupakan persoalan serius, memprihatinkan, dan sangat tepat ditindak lanjuti aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku," ucap Kastorius dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Kastorius menegaskan, kasus yang menjerat Terbit Rencana merupakan peristiwa yang spesifik.
Sehingga tidak dapat digeneralisasi ke daerah lainnya.
Terkait hal ini, Kemendagri akan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan kepada daerah secara berjenjang.
Gubernur selaku wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan ke semua bupati dan walikota di daerah masing-masing.
"Agar praktik tata kelola pemerintah daerah serta utamanya kualitas kepemipinan kepala daerah di daerah semakin mumpuni sesuai dengan semangat otonomi daerah dalam UU Nomor 23 Tahun 2014," katanya.
Sebagaimana informasi terkini, selain terjerat kasus dugaan korupsi, Terbit Rencana juga diduga melakukan kejahatan perbudakan.
Di dalam rumahnya, ditemukan kerangkeng berisi sekitar 40 orang.
Mereka diduga mengalami penyiksaan dan perbudakan di perkebunan sawitnya.
Hal ini berdasarkan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Migrant Care.
(Tribun-Video.com/ TribunJabar.id)