TRIBUN-MEDAN.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Adam Deni sudah berstatus tersangka saat ditangkap.
Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.
Baca juga: Menolak Jadi Saksi Kasus Adam Deni, dr Tirta Ngamuk Beberkan Sikap Kurang Ajar Jerinx SID
Baca juga: Adam Deni Ditangkap Gegara Kasus Ini, Jerinx SID Kasihan: Semoga Dia Bisa Belajar Karma Itu Ada
“Dokumen. Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Jadi sementara itu yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan,” ucap Ahmad Ramadhan, Rabu (3/2/2022).
Sebenarnya, apa yang membuat Adam Deni terseret kasus hukum?
Dalam beberapa unggahannya Adam Deni mengungkapkan sejumlah nama yang disebut affliator binary option.
Nama-nama tersebut bersinggungan dengan aplikasi trading seperti Kenwilboy, Doni Salmanan, Indra Kenz, Efkah Fajar, Alan Suryajana, Vincent Raditya, hingga Hento Purnomo.
Sementara, aplikasi trading yang disinggung Adam Deni seperti Quotex, Binomo, hingga Olymp Trade.
"Semakin terang. Crazy rich dadakan mendapatkan pundi-pundi dari hasil penderitaan jutaan orang," tulis Adam Deni.
"Pantes sering bagi-bagi duit, pantes sering nge-bid sampai miliaran. Ternyata oh ternyata, pengin masuk BUI?" tulisnya lagi.
Adam Deni melalui unggahan Instagram-nya juga memperlihatkan syarat dan ketentuan yang ia sebut untuk menipu orang lain.
Adam Deni juga memperlihatkan script YouTube untuk affiliator Binomo.
"Jutaan orang tidak menyadari bahwa ada rules yang dilakukan untuk menipu orang dengan baik dan benar dengan segala bentuk pencitraannya," tulis Adam Deni.