Kemudian kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan minyak goreng kemasan premiun Rp14.000 per liter.
"Dihimbau kepada masyarakat tidak panik, kami akan mengawasi dan menindak jika ada oknum yang merugikan masyarakat, kami juga sampaikan belilah minyak goreng sesuai kebutuhan," pungkasnya.
Baca juga: TAMAN Ahmad Yani Rawan Kehilangan Motor, Petugas Parkir Sebut Sudah 3 Motor Raib, Minta e-parking
Baca juga: Sempat Disebut Tak Berperasaan, Istri yang Joget di Belakang Suami Lumpuh Kini Banjir Pujian
(Cr25/ tribun-medan.com)