TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan sidak ke sejumlah gudang atau pabrik minyak goreng.
Saat melakukan sidak pada Jumat 18 Februari 2022 kemarin, Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut menemukan beberapa gudang yang masih menyimpan komoditas minyak goreng kemasan berlokasi di Kabupaten Deliserdang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan menyebut, dari tiga gudang itu timnya menemukan minyak goreng dalam jumlah besar yang masih mengendap.
Pada pemeriksaan di gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs.
Kemudian di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 Karton atau 22.420 Pcs dan PT.
Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.
Baca juga: 5 FAKTA Penimbunan Minyak Goreng di Deliserdang, Dua Kali Didatangi Petugas dan Ditangani Polda
Baca juga: KABAR Terbaru Zul Zivilia di Penjara Seumur Hidup, Sang Istri Banting Tulang Lakukan Pekerjaan Ini
Atas temuan ini polisi pun mendalami kenapa minyak goreng dalam jumlah besar belum didistribusikan.
Polisi menyebut, Senin, 21 Februari akan meminta klarifikasi kepada distributor atau pabrik minyak goreng yang disidak.
"Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami, Senin mendatang penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi apakah Ada indikasi penimbunan atau tidak," ucapnya.
Polisi menyatakan apabila benar minyak itu sengaja ditimbun tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan.
Apalagi saat ini minyak goreng menjadi perhatian pemerintah.
Terlebih, pemerintah juga menyoroti kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di pasaran.
"Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu kita akan proses apabila ada melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid -19 untuk mencari keuntungan pribadi," tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan meminta agar produsen minyak goreng mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor.