Percobaan Pembunuhan

Polisi Langsung Bikin Cacat Pelaku yang Bakar Hidup-hidup Seorang Kakek di Sibolga

Penulis: Anugrah Nasution
Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Sibolga saat menemui M Yusuf (65) korban pembakaran orang tak dikenal saat menjalani perawatan di RS. Meta Mendika Sibolga, Sabtu (5/3/2022).

TRIBUN-MEDAN.COM.SIBOLGA- Kasus seorang kakek dibakar hidup-hidup akhirnya diungkap Polres Sibolga.

Pelakunya berinisial HS sudah ditangkap.

Pria berusia 47 tahun warga Jalan Kemerdekaan, Desa Sitiristiris, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap setelah 30 jam melancarkan aksi percobaan pembunuhan terhadap korbannya M Yusuf Damanik.

Menurut pengakuan tersangka, dia nekat membakar korban karena sakit hati.

Waktu itu, korban pernah mengobati keluarganya, tapi tak kunjung sembuh.

Baca juga: Lukisan Terkutuk Dilelang Murah, Pemilik Tak Berani Bakar setelah Alami Musibah Beruntun

Tersangka diamankan pada Sabtu, 5 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB di seputaran pulau Kalimantung.

Saat hendak diamankan polisi, pelaku melawan hingga dibikin cacat dengan cara ditembak kakinya.

"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka karena merasa sakit hati pada korban yang pernah mengobati keluarga tersangka namun tidak sembuh dan semakin parah. Hingga korban sakit hari dan dendam kepada korban," ujar Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, Sabtu (5/3/2022)

Kepada polisi, tersangka mengakui telah merencanakan aksinya.

Baca juga: Dianggap Punya Ilmu Kebal, Sembiring Bakar Hidup-hidup Sitepu dan Ditembaki

Menurut HS, dia sudah tujuh kali berencana membakar Yusuf, tapi dirinya merasa kasihan hingga mengurungkan niatnya.

Namun pada Jumat, (4/3/2022), pelaku melakukan aksinya, hingga korban menderita luka bakar 79 persen di sekujur tubuhnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selamalamanya 12 tahun penjara.(cr17/tribun-medan.com)

Berita Terkini