TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin, adik kandung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin ikut 'dibidik Polda Sumut sekaitan kasus dugaan penyiksaan di kerangkeng manusia milik sang kakak.
Dalam kasus ini, Sribana Peranginangin diketahui sebagai pengelola kerangkeng manusia milik sang kakak.
Ketika kasus ini mulai diusut, Polda Sumut sudah dua kali memanggil dan memintai keterangan Sribana Peranginangin.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dari hasil penyelidikan sementara, pihaknya menemukan sejumlah dokumen perjanjian antara warga dengan pengelola kerangkeng manusia.
Di dalam surat perjanjian itu, ada tertera nama Sribana Peranginangin.
"Namun kami tidak menemukan bahwa yang bersangkutan menyetujui atau tidak menyetujui menandatangani surat tersebut," kata Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022) kemarin.
Kendati demikian, Sribana Peranginangin dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab atas pengelolaan kerangkeng manusia ilegal itu.
Menurut pihak BNNK Langkat beberapa waktu lalu, pihaknya sudah meminta agar kerangkeng manusia itu diusur izinnya.
Namun sampai kasus dugaan penyiksaan dan perbudakan modern terungkap, baik Terbit Rencana Peranginangin atau Sribana Peranginangin, sama sekali tidak pernah melanjutkan pengurusan izin kerangkeng manusia berkedok rehabilitasi itu.
Berkenaan dengan Sribana Peranginangin, Polda Sumut mengaku akan kembali memanggil yang bersangkutan dalam pekan ini.
Tersangka Dibiarkan Berkeliaran
Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin tidak ditahan polisi, meski disebut ikut menyiksa atau menganiaya tahanan di kerangkeng manusia.
Padahal, satu dari sejumlah tahanan bernama Surianto Ginting yang disiksa bertubi-tubi meninggal dunia.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, alasan polisi tidak menahan dan memenjarakan Dewa Peranginangin bersama tujuh tersangka lainnya karena kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Alasannya, yang pertama pada saat pemanggilan, kedelapan tersangka bersama penasihat hukumnya mereka kooperatif," kata Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).