Pemeriksaan Ketua DPRD Langkat

Datang Terlambat Naik Mobil Mentereng, Ketua DPRD Langkat Diperiksa 8 Jam Oleh Polda Sumut

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin diperiksa Polda Sumut

"Pemeriksaannya kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan. Kemudian diperiksa soal delapan tersangka dan untuk mengetahui terkait dengan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam peristiwa tersebut," kata Hadi, Selasa (29/3/2022).

Dia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.

"Masih ada potensi-potensi tersangka lainnya dari pengembangan yang dilakukan oleh penyidik," kata Hadi.

Menurut informasi, Sribana Peranginangin dan Tiorita Surbakti diperiksa selama delapan jam.

Keduanya menjalani pemeriksaan hingga malam hari, kira-kira hingga pukul 21.30 WIB.

Berkenaan dengan kasus ini, Sribana Surbakti sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan.

Polisi sudah menetapkan delapan tersangka.

Baca juga: LPSK Bocorkan Reaksi Ketua DPRD Langkat Sribana saat Tahu Ada Korban Tewas di Kerangkeng

Kedelapan tersangka sekarang masih bebas berkeliaran dengan berbagai alasan.

Polisi bilang, bahwa mereka tidak menahan dan memenjarakan para tersangka karena alasan kooperatif selama pemeriksaan. 

Selain itu, polisi menyebut masih mendalami keterlibatan pihak lain lantaran mereka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polisi juga mengklaim tidak menangkap mereka karena memiliki masa penahanan, sehingga apabila menahan delapan tersangka namun kasus belum tuntas maka para tersangka mau tak mau dibebaskan.

Apalagi mereka dikenakan dengan pasal 2, 7 dan 10 tentang undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).(tribun-medan.com)

Berita Terkini