Dilansir dari Kompas.com, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan, bayi yang baru lahir wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
"Anak yang lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal ( Idul Fitri) wajib dikeluarkan zakat fitrahnya," ujar Hasanudin.
Sementara itu, Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta juga mengungkapkan hal yang sama.
Bayi yang baru lahir wajib dibayarkan zakat fitrahnya.
"Selama itu sudah bernyawa diperintahkan untuk berzakat fitrah, diwajibkan zakat fitrah," ujar Arifin.
Syarat Tidak Wajib Zakat Fitrah
- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
- Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
- Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
- Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
(*/Tribun-Medan.com)