TRIBUN-MEDAN.com - Kapan Berlakunya Aturan Baru BPJS Kesehatan, Layanan BPJS Kelas 1,2 dan 3 Dilebur
Aturan baru BPJS Kesehatan segera dilaksanakan pada Juli 2022.
Jika biasanya peserta BPJS dibedakan fasilitas kesehatannya menjadi tiga, kini tak akan ada lagi.
Pembayaran iurannya pun awalnya dibedakan berdasarkan kelas.
Baca juga: Permohonan Maaf Keluarga Ridwan Kamil Dampak Kepulangan hingga Acara Pemakaman Eril
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapuskan tingkatan kelas.
Rencananya, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Jarang Disorot Sejak Cerai dengan Aa Gym, Teh Ninih Muncul Pimpin Doa untuk Emmeril Kahn Mumtadz
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim. Selain itu, Asih bilang, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.
Baca juga: UJI COBA PSMS vs Deltras Berakhir Skor Kacamata, Ini Evaluasi Pelatih Putu Gede
Asih membeberkan saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran. Tujuannya, ia bilang, untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.
BPJS Kesehatan bantah isu iuran dipatok Rp 75.000 per bulan
Adapun, ia menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran nantinya dipatok sekitar Rp 75.000.
"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.
Baca juga: Permohonan Maaf Keluarga Ridwan Kamil Dampak Kepulangan hingga Acara Pemakaman Eril
Berdasarkan keterangan Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.
Seperti apa kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan?
Nantinya, kata Asih, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.