"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucap dia.
Dalam penerapannya nanti, Asih memaparkan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap.
"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutup Asih.
Seperti diketahui, sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan Kelas III peserta PBPU telah mengalami kenaikan.
Iuran yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota.
Baca juga: TAK PUNYA BPJS, Begini Cerita Orang Tua Bayi Kembar Siam Asal Asahan Binggung Biaya Perawatan
Sehingga peserta PBPU Kelas III BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35.000 per bulan, naik Rp 9.500 dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan.
Sementara untuk Kelas I Rp 150.000 per bulan dan Kelas II Rp 100.000 per bulan.
(*/kompas.tv/kompas.com)
Baca juga: Ridwan Kamil Pimpin Salat Jenazah Putranya Eril di Gedung Pakuan Bandung
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
INGAT Kapan Berlakunya Aturan Baru BPJS Kesehatan, Layanan BPJS Kelas 1,2 dan 3 Dilebur