6. Khusus jalur afirmasi (keluarga tidak mampu) membawa Bukti Keikutsertaan Program Bantuan Pemerintah
7. Khusus jalur perpindahan orang tua / wali dan anak guru membawa SK Mutasi dan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah
8. Khusus jalur prestasi rapor membawa fotocopy rapor
9. Khusus jalur prestasi lomba akademik dan non akademik membawa fotocopy sertifikat lomba
(cr10/Tribun-Medan.com)