TRIBUN-MEDAN.COM - Hingga kini pihak keluarga Brigadir J belum ajukan permintaan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya mengungkapkan beberapa alasan terkait hal tersebut.
Kuasa hukum mengatakan satu di antaranya adanya rasa tidak percaya kepada pihak LPSK.
Lantaran LPSK saat ini masih dilindungi Polri.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu diungkapkan Tim Kuasa Hukum Brigadir J , Martin Lukkas.
Ia menerangkan, LPSK dirasa belum dapat dipercaya untuk melindungi saksi dari pihak Brigadir J.
Martin lantas menganalogikan jika ingin menjalin hubungan rasa saling percaya adalah faktor kunci.
"Jika kita ingin menjalin hubungan, jika saya analogikan dalam mencari pasangan, suami atau pacar, rasa saling percaya itu menjadi faktor kunci," ujarnya.
Saat ini pihaknya belum bisa melihat LPSK sebagai pasangan yang dipercaya.
Pasalnya, pelaku penghilangan nyawa yakni Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK .
Ia pun mempertanyakan bagaimana mungkin pihaknya meminta perlindungan dengan lembaga yang melindungi orang-orang yang kontra dengan pihaknya.
"Lantas bagaimana kami mempercayakan saksi-saksi kami dilindungi oleh institusi yang sama dengan melindungi orang-orang yang kontra terhadap mereka," jelas Martin.
Meski LPSK merupakan lembaga independen namun dibawah kendali Polri .
"Lalu instrumen pelindung LPSK itu adalah organ dari Bawah Kendali Operasi (BKO) kepolisian," kata Martin.