Dirinya mengatakan hal tersebut adalah skenario dari Ferdy Sambo untuk membuat seolah-olah terjadinya tembak menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," jelas mantan Kabareskrim itu.
Penetapan tersangka ini membuat total tersangka menjadi empat orang yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo
Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan terkait pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal yang disangkakan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran dari masing-masing tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Komjen Agus.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com