TRIBUN-MEDAN.COM - Hingga saat ini sosok "squad lama" yang disebutkan Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, belum juga terungkap. Salah satu squad lama disebutkan inisial D.
Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin, mendapatkan informasi "squad lama" tersebut dari kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Vera Simanjuntak, disebut-sebut tahu siapa skuad lama mengancam akan membunuh Brigadir J.
Kamaruddin menduga ada sekelompok orang yang iri kepada Brigadir Brigadir J.
Brigadir J, Menurut Kamaruddin, curhat kepada kekasihnya bahwa dirinya bakal dibantai, Kamis 7 Juli 2022.
Dalam komunikasi tersebut, Brigadir J juga berpamitan kepada kekasihnya tersebut. “(Brigadir J) ditanya ‘Siapa yang akan membantai atau membunuh? Disebutnya "skuad lama",” kata Kamaruddin Jumat (29/7/2022) lalu.
“Sebetulnya yang bertanya itu kekasihnya (Vera Simanjuntak) ‘skuad lama atau skuad baru?’ Artinya di antara mereka ini sudah ada pengertian tentang siapa skuad lama siapa skuad baru,” jelas Kamaruddin lagi.
Bahkan, Kamarudin mengungkap sehubungan dengan nama oknum yang disebut-sebut sebagai pelaku yang diduga mengancam Brigadir J hingga akhirnya tewas ditembak.
Pengancaman pembunuhan itu ada di antara para ajudan Irjen Ferdy Sambo.Kamaruddin menyebut pelakunya adalah polisi berpangkat Brigadir dengan inisial D. "Squad lama itu inisial D, berpangkat Brigadir," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com melalui pesan tertulis, Kamis 28 Juli 2022.
Diduga Brigadir D inilah yang membuat Brigadir J ketakutan sampai menangis saat melakukan video call dengan pacarnya, Vera Simanjuntak.
Sebelumnya, Kamaruddin mengaku sudah mengantongi jejak digital terkait insiden yang dialami kliennya. Jejak digital itu berupa rekaman elektronik dugaan pembunuhan berencana. Brigadir J disebut mendapat ancaman pembunuhan sejak Juni 2022 lalu.
Ancaman itu terus meneror Brigadir J hingga membuat dirinya tertekan dan menangis. "Bukti rekam elektronik ancaman pembunuhan, mulai dari bulan Juni 2022 hingga 7 Juli 2022 ke Brigadir J, berupa rekaman suara, video, dan chattingan," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Selasa 26 Juli 2022.
Kamaruddin menuturkan, ancaman pembunuhan tersebut terus berlanjut hingga sehari menjelang tewasnya korban. Adapun semua bukti rekaman elektronik itu telah diserahkan pihaknya kepada penyidik Bareskrim Polri.
Maka, Kamaruddin pun meminta semua orang yang berada di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo itu ditangkap. Menurutnya, barang-barang yang dipakai Brigadir J saat pulang dari Magelang dan kemudian tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, seperti pakaian, sepatu, kaos kaki, bahkan juga handphone-nya, sampai sekarang tidak jelas keberadaannya. Padahal, barang-barang itu merupakan bukti penting, karena di pakaian yang dikenakan Brigadir J misalnya, tentu ada noda darahnya setelah dia ditembak.
"Tangkap semua ajudan yang di rumah dinas itu dengan menggunakan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang mengatur tentang prosedur penangkapan. Penyidik kan punya wewenang untuk melakukan penangkapan, tapi boro-boro penangkapan, (setelah kejadian) police line saja tidak dipasang (di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo), olah olah TKP juga tidak, melibatkan Inafis saja tidak, tidak dilakukan uji balistik, tidak melibatkan forensik, kemudian tidak mengamankan TKP, tetapi karena sudah dirilis hari Minggu di Sungai Bahar (Jambi) sana, lalu mereka repot di hari Senin (11/7/2022). Lalu, karena ada tekanan publik, baru mereka pasang police line. Sejak kapan kinerja polisi kayak gitu. Ini kan ajaib,"katanya saat itu.