Brigadir J Ditembak Mati

KENAPA Tak Semua Ajudan Sambo Diamankan? Squad Lama di Satgassus Briptu D Sama Sekali Tak Disinggung

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J.

14. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel

15. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel

16. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel

17. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

18. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri

19. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri

20. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

21. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri

22. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

23. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

24. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri

25. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri

26. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri.

27. Bharada Richard Eliezer (Bharada E) BKO Brimob Div Propram Mabes Polri dan Satgassus.

28. Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) BKO Satlantas Polres Brebes ke ke Div Propram Mabes Polri dan Satgassus.

Baca juga: FAKTA TERBARU: Kapolri Bubarkan Satgassus

Sebanyak 31 Polisi Diduga Langgar Etik, 11 di Antaranya Dikirim ke Mako Brimob

Sebelumnya, sedikitnya 11 orang personel tersebut merupakan sebagian dari 31 polisi yang dinyatakan melanggar kode etik saat menangani kasus Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 11 personel yang diduga melanggar etik terdiri dari seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP). “Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri, Selasa (9/8/2022).

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri mengungkapkan ada 4 tersangka yakni Irjen Ferdy Propam, Bharada E atau Richard Eliezer. Lalu, tersangka lainnya ada Bripka RR atau Ricky Rizal, dan KM atau Kuat selaku asisten rumah tangga (ART) yang merangkap jadi sopir istri Irjen Ferdy Sambo. “Persangkaan pasalnya Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 terkait dengan 4 orang tadi yang sudah disebutkan,” kata Sigit.

Baca juga: Seali Syah, Istri Brigjen Hendra Kurniawan Ingin Ungkap Fakta Tapi Dihalangi Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Baca juga: ISTRI Brigjen Hendra Sebut Suaminya Korban Skenario FS, Mahfud: Negara Hancur Jika Kasus Tak Dibuka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, personel Polri yang diduga tidak profesional dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J bertambah menjadi 31 personel. Semula, sebanyak 25 personel Polri yang kedapatan tidak profesional dalam kasus Brigadir J. "25 personel yang kita periksa, dan sekarang bertambah jadi 31 personel," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Sigit melaporkan, personel Polri yang ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob juga bertambah dari empat orang menjadi 11 orang. "Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel dan saat ini bertambah menjadi 11 personel. Pati 1 bintang 2, 2 bintang 1, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan tamtama," ujar Jenderal Sigit.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengaku telah membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divisi Propam dan Bareskrim Polri untuk memeriksa khusus kepada 56 personel polisi tersebut. "Timsus akan melakukan pemeriksaan khusus kepada personel Polri yang diduga melanggar kode etik terhadap kematian Brigadir J di Duren Tiga," tegas Agung.

Puluhan personel tersebut, kata Agung, diduga terlibat penghilangan barang bukti seperti CCTV dan alat lain yang bisa mengungkap kasus penembakan Brigadir J. Mereka juga disebut melakukan rekayasa pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak. "Kami memahami seolah Timsus tidak bergerak karena olah TKP awal kurang profesional dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil, lalu kami mendapat info intel dari Baintelkam Polri yang diketahui ada yang mengambil CCTV dan lainnya," kata Komjen Pol Agung.

Komjen Agung menegaskan, Irsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J. Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP). "Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri atau KKEP," jelas Agung.

Ia menuturkan bahwa personel Polri yang paling banyak diperiksa berasal dari Propam Polri yaitu 21 orang. Sementara itu, sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya. "Dari Bareskrim Polri ada dua personil satu pamin, berpangkat pamen dan satu pama, di Propam Polri ada 21 personil perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan Tamtama 2 personel," ungkap dia.

Baca juga: ISTRI Brigjen Hendra Sebut Suaminya Korban Skenario FS, Mahfud: Negara Hancur Jika Kasus Tak Dibuka

 

(*/tribun-medan.com/Tribunnews.com)

Berita Terkini