TRIBUN-MEDAN.COM - Hingga saat ini sosok "squad lama" yang disebutkan Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, belum juga terungkap. Salah satu squad lama disebutkan inisial D.
Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin, mendapatkan informasi "squad lama" tersebut dari kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Vera Simanjuntak, disebut-sebut tahu siapa skuad lama mengancam akan membunuh Brigadir J.
Kamaruddin menduga ada sekelompok orang yang iri kepada Brigadir Brigadir J.
Brigadir J, Menurut Kamaruddin, curhat kepada kekasihnya bahwa dirinya bakal dibantai, Kamis 7 Juli 2022.
Dalam komunikasi tersebut, Brigadir J juga berpamitan kepada kekasihnya tersebut. “(Brigadir J) ditanya ‘Siapa yang akan membantai atau membunuh? Disebutnya "skuad lama",” kata Kamaruddin Jumat (29/7/2022) lalu.
“Sebetulnya yang bertanya itu kekasihnya (Vera Simanjuntak) ‘skuad lama atau skuad baru?’ Artinya di antara mereka ini sudah ada pengertian tentang siapa skuad lama siapa skuad baru,” jelas Kamaruddin lagi.
Bahkan, Kamarudin mengungkap sehubungan dengan nama oknum yang disebut-sebut sebagai pelaku yang diduga mengancam Brigadir J hingga akhirnya tewas ditembak.
Pengancaman pembunuhan itu ada di antara para ajudan Irjen Ferdy Sambo.Kamaruddin menyebut pelakunya adalah polisi berpangkat Brigadir dengan inisial D. "Squad lama itu inisial D, berpangkat Brigadir," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com melalui pesan tertulis, Kamis 28 Juli 2022.
Diduga Brigadir D inilah yang membuat Brigadir J ketakutan sampai menangis saat melakukan video call dengan pacarnya, Vera Simanjuntak.
Sebelumnya, Kamaruddin mengaku sudah mengantongi jejak digital terkait insiden yang dialami kliennya. Jejak digital itu berupa rekaman elektronik dugaan pembunuhan berencana. Brigadir J disebut mendapat ancaman pembunuhan sejak Juni 2022 lalu.
Ancaman itu terus meneror Brigadir J hingga membuat dirinya tertekan dan menangis. "Bukti rekam elektronik ancaman pembunuhan, mulai dari bulan Juni 2022 hingga 7 Juli 2022 ke Brigadir J, berupa rekaman suara, video, dan chattingan," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Selasa 26 Juli 2022.
Kamaruddin menuturkan, ancaman pembunuhan tersebut terus berlanjut hingga sehari menjelang tewasnya korban. Adapun semua bukti rekaman elektronik itu telah diserahkan pihaknya kepada penyidik Bareskrim Polri.
Maka, Kamaruddin pun meminta semua orang yang berada di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo itu ditangkap. Menurutnya, barang-barang yang dipakai Brigadir J saat pulang dari Magelang dan kemudian tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, seperti pakaian, sepatu, kaos kaki, bahkan juga handphone-nya, sampai sekarang tidak jelas keberadaannya. Padahal, barang-barang itu merupakan bukti penting, karena di pakaian yang dikenakan Brigadir J misalnya, tentu ada noda darahnya setelah dia ditembak.
"Tangkap semua ajudan yang di rumah dinas itu dengan menggunakan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang mengatur tentang prosedur penangkapan. Penyidik kan punya wewenang untuk melakukan penangkapan, tapi boro-boro penangkapan, (setelah kejadian) police line saja tidak dipasang (di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo), olah olah TKP juga tidak, melibatkan Inafis saja tidak, tidak dilakukan uji balistik, tidak melibatkan forensik, kemudian tidak mengamankan TKP, tetapi karena sudah dirilis hari Minggu di Sungai Bahar (Jambi) sana, lalu mereka repot di hari Senin (11/7/2022). Lalu, karena ada tekanan publik, baru mereka pasang police line. Sejak kapan kinerja polisi kayak gitu. Ini kan ajaib,"katanya saat itu.
Menilik dari akun media sosial, dulunya D memiliki akun instagram aktif bersama sang istri. Namun, setelah kasus kematian Brigadir J ramai, akun instagram D dan istrinya tidak aktif lagi.
Daftar Nama 8 Ajudan atau Pengawal Keluarga Irjen Ferdy Sambo yang sebagian sekaligus menjadi squad di Satgassus Polri.
1.1. Bripka Ricky Rizal (Bripka RR)
1.2. Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J)
1.3. Brigpol Romer (Brigadir R)
1.4. Brigpol Matius Marey (Brigadir MM)
1.5. Briptu Deden (Briptu D)
1.6. Bharatu Prayogi (Briptu P)
1.7. Bharada Richard Eliezer (Bharada E)
1.8. Bharada Sadam (Bharada S)
Baca juga: Irjen Dedi Prasetyo Bongkar Alasan Satgassus Polri Pimpinan Irjen Ferdy Sambo Dibubarkan Kapolri
Baca juga: Geng Mafia di Polri Disebut IPW adalah Satgassus Diketuai Irjen Ferdy Sambo, Miliki Wewenang Besar!
Baca juga: Bharada E Punya Tugas Khusus di Polri, Bagian dari Satgassus yang Dipimpin Irjen Ferdy Sambo
Korban Skenario Irjen Ferdy Sambo Terus Bertambah, Kini Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian Susul Kombes Leonardo Simatupang. Sedangkan dari Pangkat Jenderal Menjadi 4 Orang Ditahan di Sel Khusus Mako Brimob, Terbaru Kepala Puslabfor Bareskrim.
Babak baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosoua Hutabarat alias Birgadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo Cs semakin melebar. Kini, pada Jumat (12/8/2022) ada satu perwira menengah berpangkat AKBP dari Polda Metro Jaya ditahan dan dibawa Inspektur Khusus (Irsus) ke Mako Brimob, Depok.
Anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu ditempatkan di tempat khusus setelah diperiksa terkait pelanggaran etik atas penanganan kematian Brigadir J.
"Dari hasil pemeriksaan hari ini telah selesai, selesai pemeriksaan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob. Sudah (dikirim) Pangkat AKBP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (11/8/2022).
Dari informasi yang dihimpun perwira menengah tersebut adalah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Jerry Siagian bukanlah perwira sembarangan. Segudang prestasi telah ia raih. Ia sempat jadi pusat perhatian saat menangkap ibunda artis Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet terkait hoaks pengeroyokan. Kala itu Jerry Siagian menjabat Kasubdit jatanras Ditreskrimum. Kejadian tahun 2018 itu pun membuat namanya melambung karena kerap masuk pemberitaan.
AKBP Jerry Siagian menjadi nama ke-32 yang diperiksa karena melakukan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang skenarionya tembak menembak.
"Untuk update lebih lanjut, dari Irsus tetap melakukan pemeriksaan berbagai macam dari saksi lainnya ini masih pemeriksaan. Apabila diketemukan pelanggaran pidananya, nanti akan diserahkan Pak Dirpirdum. Dirpidum akan proses sesuai dengan pelanggaran maupun pidana para terperiksa yang dilakukan Irsus tersebut,"ujar Dedi.
AKBP Jerry Raymond Siagian dalam kasus brigadir J dituding menghilang sejumlah barang bukti di TKP. Jerry Siagian tak sendiri, ia ditahan bersama Kombes Pol Agus Nur Patria (mantan Kaden A Divpropam Polri) dan Kombes Pol Susanto (Kabagkum Biro Provos Divpropam Polri).
AKBP Jerry Raymond Siagian adalah lulusan Akpol 2001. Ia kelahiran tahun 1979. Sepanjang kariernya di Kepolisian AKBP Jerry Siagian lebih banyak bertugas di bidang reserse.
Pada isi Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Nomor: ST/1507/VII/KEP/2021 Tanggal 26 Juli 2021, mempromosikan AKBP Jerry Raymond Siagian, Kasubdit IV/Kejahatan Keras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskimum) Polda Metro Jaya menjadi Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Metro Jaya. AKBP Jerry Siagian menggantikan AKBP Reynold Elisa Hutagalung yang dipromosikan menjadi Direktur Reskrimum Polda Lampung.
Untuk diketahui Tim Khusus Polri kembali melakukan penahanan terhadap sejumlah perwira yang diduga terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Tribunnews mendapatkan daftar nama 27 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir J. Adapun 4 orang di antaranya melanggar tindak pidana dalam kasus kematian Brigadir J.
Ketiga nama yang diduga melanggar kode etik sekaligus tindak pidana adalah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Satlantas Polres Brebes Polda Jateng yang juga ajudan Irjen Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal dan Anggota Brimob yang juga ajudan Irjen Ferdy Sambo yaitu Bharada Richard Eliezer dan seorang sipili inisial KM.
Daftar nama sementara yang terperiksa oleh Irsus Polri terkait kode etik, sebagai berikut:
1. Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam dan Mantan Kasatgassus Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri
4. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri
5. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
6. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
7. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan
8. Kombes Leonardo David Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri
9. Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
10. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
11. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
12. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
13. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri
14. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel
15. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel
16. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel
17. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
18. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri
19. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri
20. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
21. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri
22. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
23. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
24. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
25. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
26. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri.
27. Bharada Richard Eliezer (Bharada E) BKO Brimob Div Propram Mabes Polri dan Satgassus.
28. Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) BKO Satlantas Polres Brebes ke ke Div Propram Mabes Polri dan Satgassus.
Baca juga: FAKTA TERBARU: Kapolri Bubarkan Satgassus
Sebanyak 31 Polisi Diduga Langgar Etik, 11 di Antaranya Dikirim ke Mako Brimob
Sebelumnya, sedikitnya 11 orang personel tersebut merupakan sebagian dari 31 polisi yang dinyatakan melanggar kode etik saat menangani kasus Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 11 personel yang diduga melanggar etik terdiri dari seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP). “Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri mengungkapkan ada 4 tersangka yakni Irjen Ferdy Propam, Bharada E atau Richard Eliezer. Lalu, tersangka lainnya ada Bripka RR atau Ricky Rizal, dan KM atau Kuat selaku asisten rumah tangga (ART) yang merangkap jadi sopir istri Irjen Ferdy Sambo. “Persangkaan pasalnya Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 terkait dengan 4 orang tadi yang sudah disebutkan,” kata Sigit.
Baca juga: Seali Syah, Istri Brigjen Hendra Kurniawan Ingin Ungkap Fakta Tapi Dihalangi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Baca juga: ISTRI Brigjen Hendra Sebut Suaminya Korban Skenario FS, Mahfud: Negara Hancur Jika Kasus Tak Dibuka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, personel Polri yang diduga tidak profesional dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J bertambah menjadi 31 personel. Semula, sebanyak 25 personel Polri yang kedapatan tidak profesional dalam kasus Brigadir J. "25 personel yang kita periksa, dan sekarang bertambah jadi 31 personel," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Sigit melaporkan, personel Polri yang ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob juga bertambah dari empat orang menjadi 11 orang. "Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel dan saat ini bertambah menjadi 11 personel. Pati 1 bintang 2, 2 bintang 1, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan tamtama," ujar Jenderal Sigit.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengaku telah membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divisi Propam dan Bareskrim Polri untuk memeriksa khusus kepada 56 personel polisi tersebut. "Timsus akan melakukan pemeriksaan khusus kepada personel Polri yang diduga melanggar kode etik terhadap kematian Brigadir J di Duren Tiga," tegas Agung.
Puluhan personel tersebut, kata Agung, diduga terlibat penghilangan barang bukti seperti CCTV dan alat lain yang bisa mengungkap kasus penembakan Brigadir J. Mereka juga disebut melakukan rekayasa pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak. "Kami memahami seolah Timsus tidak bergerak karena olah TKP awal kurang profesional dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil, lalu kami mendapat info intel dari Baintelkam Polri yang diketahui ada yang mengambil CCTV dan lainnya," kata Komjen Pol Agung.
Komjen Agung menegaskan, Irsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J. Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP). "Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri atau KKEP," jelas Agung.
Ia menuturkan bahwa personel Polri yang paling banyak diperiksa berasal dari Propam Polri yaitu 21 orang. Sementara itu, sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya. "Dari Bareskrim Polri ada dua personil satu pamin, berpangkat pamen dan satu pama, di Propam Polri ada 21 personil perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan Tamtama 2 personel," ungkap dia.
Baca juga: ISTRI Brigjen Hendra Sebut Suaminya Korban Skenario FS, Mahfud: Negara Hancur Jika Kasus Tak Dibuka
(*/tribun-medan.com/Tribunnews.com)