Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Olivia Nathania, putri Nia Daniaty dinyatakan bersalah melawan hukum.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Susul Olivia Nathania, Nia Daniaty dan Menantunya Kini Gigit Jari Digugat para Korban: Menikmati