Pertama, Ferdy Sambo melakukan pelanggaran HAM berupa extrajudicial killing atau membunuh nyawa manusia di luar proses hukum.
"Bahwa telah terjadi ekstra judicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS terhadap almarhum Brigadir J," kata Taufan.
Kedua, Komnas HAM mendapat kesimpulan yang sangat meyakinkan adanya peristiwa obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Menurut Taufan, pelanggaran obstruction of justice inilah yang paling serius karena menyeret puluhan anggota kepolisian.
"Dari dua kesimpulan pokok itu, kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan penyidik itu dikunci oleh dua kesimpulan," ucap dia.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Yosua tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribun-jambi.com