Saling Lapor
Kasus dugaan perselingkuhan ini berbuntut panjang, setelah Ipda NP dan Bripka SA saling lapor ke Propam Polda Maluku.
Awalnya, Bripka SA mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya dengan Ipda KR.
Bripka SA lantas marah dan melakukan penganiayaan terhadap istrinya Ipda NP.
Ipda NP kemudian melaporkan Bripka SA dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Setelah kasus itu dilaporkan, Bripka SA mendapat sanksi demosi dengan dimutasi dari Polres Seram Bagian Barat ke Polres Tual.
Sementara Ipda NP dipindahkan dari Polres Tual ke SPN Passo, Polda Maluku di Ambon.
Adapun Ipda KR yang bertugas di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku dimutasi ke Polres Kepulauan Aru.
Setelah itu, Ipda NP diduga kembali berselingkuh dengan Bripka FT.
Setelah kasus itu terungkap, Ipda NP kemudian dipindahkan dari SPN Passo ke Polres Tual mengikuti suaminya.
Bripka SA yang tidak terima kemudian melaporkan kasus dugaan perselingkuhan itu ke Propam Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat membenarkan hal tersebut.
"Dua-duanya saling lapor, suami lapor yang jelek-jelek, hal yang sama juga dilakukan Polwan. Polwan juga melaporkan suaminya jelek," ujarnya, dikutip dari TribunAmbon.com.
Ia mengatakan, hubungan pasangan suami istri itu sudah tidak harmonis sejak lama.
Baca juga: Wabup Sergai Adlin Tambunan Minta Pemetaan Program dan Pencegahan Stunting Segera Dioptimalkan
Baca juga: Sosok Ini Pimpin Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Terkait Pemecatan, Digelar Minggu Depan
(*)
Berita sudah tayang di tribun-ambon.com