Adapun dugaan perselingkuhan oknum Polwan ini mencuat buntut dari kasus perselingkuhan beberapa tahun lalu yang kini terulang kembali.
Ipda NP dilaporkan suaminya karena diduga berselingkuh dengan dua temannya sesama polisi yakni Ipda KR dan Bripka FT.
Dikutip dari TribunAmbon, kasus ini bermula saat Ipda NP diduga berselingkuh dengan Ipda KR pada tahun 2018 lalu.
Perselingkuhan itu diduga terjadi saat keduanya mengikuti pendidikan sekolah inspektur polisi di Sukabumi, Jawa Barat pada 2018.
Suami Ipda NP, Bripka SA kemudian melaporkan dugaan perselingkuhan itu ke Propam.
Sementara itu, Ipda NP juga melaporkan suaminya karena diduga melakukan penganiayaan (KDRT) setelah marah dan mencurigai perselingkuhannya dengan Ipda KR.
Bripka SA kemudian mendapat sanksi demosi dan dimutasi dari Polres Seram Bagian Barat ke Polres Tual.
Sedangkan sang istri, Ipda NP dimutasi dari Polres Tual ke SPN Passo Polda Maluku di Ambon.
Kemudian Ipda KR yang diduga menjadi seligkuhan Ipda NR dimutasi dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku ke Polres Kepulauan Aru.
Di tempat baru yakni di SPN Passo, Ipda NP diduga kembali berselingkuh dengan rekannya sesama polisi yakni, Bripka FT.
Akibat dugaan perselingkuhan yang kedua kalinya itu, Ipda NP dimutasi kembali ke Polres Tual mengikuti suaminya.
Tak terima dengan perselingkuhan kedua kalinya yang dilakukan sang istri, Bripka SA melaporkan sang istri ke Propam Polda Maluku dengan disertai sejumlah bukti.
2. Propam Polda Maluku dalami dugaan perselingkuhan
Propam Polda Maluku menyatakan masih mendalami dugaan perselingkuhan Ipda NP dengan dua polisi itu.
"Penyidik masih melakukan penyelidikan kasus tersebut," kata Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Syarifudin kepada TribunAmbon, Kamis (15/9/2022).