Lebih lanjut, dirinya kembali mengajak semua masyarakat terlebih yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di atas lima tahun untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini.
Diketahui pada pemutihan kali ini, keringanan yang diberikan berupa bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, bebas tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, dan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. (mns/tribun-medan.com)