Program Pemutihan

Dua Pekan Program Pemutihan, Samsat Kabanjahe Catat Peningkatan 50 Persen

Penulis: Muhammad Nasrul
Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di areal pelayanan Kantor Samsat Kabanjahe, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (20/9/2022). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL)

TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejak 6 September lalu memberikan keringanan pembayaran pajak kepada masyarakat.

Keringanan pembayaran pajak melalui program pemutihan pajak ini berlangsung hingga 30 November 2022 mendatang.

Selama dua pekan program pemutihan, Samsat Kabanjahe mencatat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang melakukan pembayaran pajak.

Berdasarkan keterangan Kanit Regident Satlantas Polres Tanah Karo Iptu Taruli br Silalahi, hingga saat ini peningkatan pembayar pajak sebanyak 50 persen.

Baca juga: Hari Pertama Pemutihan Pajak di Samsat Lubukpakam, Wajib Pajak Dapat Telur Rebus dan Minuman Gratis

"Kita lihat selama dua pekan ini, masyarakat cukup antusias memanfaatkan program pemutihan. Untuk peningkatan, kita catat sebanyak 50 persen," ujar Taruli, Selasa (20/9/2022).

Dijelaskan Taruli, biasanya sebelum adanya program pemutihan ini pihaknya bisa menerima berkas dari wajib pajak sebanyak 100 berkas per hari.

Namun, setelah adanya program pemutihan berkas meningkat hingga 150 berkas per harinya.

Amatan www.tribun-medan.com, hari ini tak banyak masyarakat yang terlihat mengantre baik untuk mengantarkan berkas maupun mengambil berkas.

Baca juga: Cara Mudah Registrasi Tanpa Antre Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dijelaskan Taruli, memang sejak awal program pemutihan kemarin sampai saat ini belum ada antrean masyarakat yang membludak.

"Masyarakat tidak langsung membludak memang datangnya, karena mungkin waktunya kan panjang. Jadi masyarakat bisa lebih leluasa," ucapnya.

Selain karena waktunya panjang, Taruli menduga masih banyak masyarakat yang belum menyerahkan berkasnya ke Samsat Kabanjahe dikarenakan masih proses pengambilan berkas di daerah asalnya.

Pengambilan berkas ini, ditujukan untuk keperluan mutasi dan Bea Balik Nama (BBN) ke Kabupaten Karo.

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Selama September 2022

Agar masyarakat bisa mengetahui program ini secara menyeluruh, Taruli menjelaskan selama pelaksanaan pemutihan pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Tak hanya disampaikan ke pemerintahannya saja, namun mereka juga terjun langsung ke masyarakat hingga ke daerah yang jauh dari Kecamatan Kabanjahe yang merupakan ibukota Kabupaten Karo.

"Ya kita tetap lakukan sosialisasi, karena sayang kalau program ini tidak dimanfaatkan. Apalagi nanti memang mau diberlakukan pajak kendaraan yang mati dua tahun itu, jadi bodong atau tidak terdata lagi," katanya.

Baca juga: Hari Kedua Program Pemutihan Pajak, Wajib Pajak Belum Padati Samsat Kabanjahe 

Halaman
12

Berita Terkini