Berita Sumut

Hari Pertama Pemutihan Pajak di Samsat Lubukpakam, Wajib Pajak Dapat Telur Rebus dan Minuman Gratis

Hari pertama pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Sumut langsung disambut antusias masyarakat di Lubukpakam.

Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Kepala UPT PPD Lubukpakam, Arif Siregar memberikan teh kotak dan telur rebus kepada wajib pajak yang datang mengantre mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Selasa (6/9/2022).  

TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Hari pertama pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Sumut langsung disambut antusias masyarakat di Kabupaten Deliserdang, Selasa (6/9/2022).

Di Kantor Samsat Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang ada ratusan orang yang dari pagi sudah datang mengantre, memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Karena adanya lonjakan wajib pajak yang datang ini, pihak Samsat pun membagi area pelayanan menjadi dua tempat.

Area tempat parkir sepeda motor, untuk saat ini dijadikan area pelayanan teliti ulang atau pengesahan.

Baca juga: HINDARI Penghapusan Data Kendaraan, Pemprov Sumut Imbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan PKB

Sementara itu di ruang pelayanan utama dijadikan sebagai tempat untuk pelayanan ganti STNK dan lain-lain. 

Di hari pertama ini sebagai apresiasi, pihak Samsat Lubukpakam memberikan telur rebus dan minuman kotak kepada wajib pajak.

Ada ratusan orang yang saat itu mendapatkan telur rebus dan minuman gratis.

Pemberian telur dan minuman kotak itu diberikan langsung oleh Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Pajak Daerah (PPD) Lubukpakam, Arif Siregar.   

Tak hanya Kepala UPT PPD Lubukpakam, Kasubag TU, Ikhram Cholid, Kasi Penetapan, Asniar dan Kasi Tunggakan, Linda Wati Siagian juga ikut turun tangan.

Bahkan Kordinator Penanggung Jawab Ipda Suwari dan pihak Jasa Raharja, Yasir melakukan hal yang sama. 

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dijalankan mulai dari 6 September sampai 30 November 2022. Untuk hari pertama ini kita lihat antusias masyarakat juga cukup bagus karena memang sebelumnya kita juga sudah mensosialisasikannya melalui spanduk-spanduk," ujar Arif Siregar.  

Ditambahkan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini difokuskan dan dibebaskan pada lima hal.

Baca juga: Cara Mudah Registrasi Tanpa Antre Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Di antaranya itu yakni denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, Tunggakan PKB tahun ke 5 dan seterusnya dan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

Diharapkan sebelum data kendaraan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, maka diharapkan masyarakat memanfaatkan program ini. 

Saat membagi-bagikan telur rebus dan minuman kotak secara gratis ini, Arif pun mengingatkan kepada wajib pajak agar dapat memberikan informasi pemutihan ini kepada keluarga dan warga lainnya.

(dra/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved