Sumut Terkini

HINDARI Penghapusan Data Kendaraan, Pemprov Sumut Imbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan PKB

Pemprov Sumut mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022

TRIBUN MEDAN/HO
Pemerintah Provinsi Sumut melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sumut bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut dan PT Jasa Raharja Cabang Sumut menggelar konferensi pers terkait Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/647/KPTS/2022 tentang Program Intensifikasi dan Ekstentifikasi Pajak Kendaraan Bermotor / Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Le Polonia, Jalan Sudirman, Medan, Senin (5/9/2022). 

Hindari Penghapusan Data Kendaraan, Pemprov Sumut Imbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan PKB

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022, yang dimulai 6 September hingga 30 November mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut Ahmad Fadli mengatakan, mulai tahun 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan.

Baca juga: DERETAN Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Diungkap LPSK

“Pemutihan ini juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pihak Polri, untuk dapat menjawab sebelum terlaksananya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, khususnya di Pasal 74 itu, yang akan diberlakukan nantinya di tahun 2023,” ujar Ahmad Fadli saat Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/637/KPTS/2022 di Le Polonia Hotel & Convention, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 14-18 Medan, Senin (5/9/2022).

Fadli juga mengajak masyarakat, untuk segera memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak tahun ini.

Baca juga: VIRAL Mertua Larang Menantu Ketemu Cucunya di Toba, Begini Penjelasan Kades Sibadihon

Antara lain berupa pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

“Inilah pemutihan, inilah kita buka ruang. Datanglah. Registrasilah kendaraan anda, dengan adanya keringanan-keringanan yang kami lakukan. Harapannya di tahun depan kalau regulasi itu (pasal 74 UU 22 tahun 2009) sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya,” katanya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto menuturkan, program pemutihan PKB yang dilakukan di Sumut adalah upaya dan kesempatan akhir yang diberikan pemerintah agar masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

Dengan demikian, kendaraan bermotor yang belum diregristrasi ulang, terhindar dari kebijakan penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Kebijakan penghapusan data kendaraan mungkin tidak lama lagi itu akan diterapkan. Namun demikian, sebelum itu diterapkan, harapannya tentu masyarakat Indonesia pada umumnya bisa taat wajib pajak. Ayo kita sama-sama seluruh masyarakat mau segera membayarkan kewajibannya. Sebelum aturan tersebut diberlakukan” ujar Indra Darmawan.

Indra mengatakan, kendaraan bermotor yang belum diregistrasi ulang, terhindar dari kebijakan penghapusan dari daftar regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Kebijakan penghapusan data kendaraan mungkin tidak lama lagi itu akan diterapkan. Namun demikian, sebelum itu diterapkan, harapannya tentu masyarakat Indonesia pada umumnya bisa taat wajib pajak. Ayo kita sama-sama seluruh masyarakat mau segera membayarkan kewajibannya. Sebelum aturan tersebut diberlakukan” ujar Indra Darmawan

Pada kesempatan itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumut Thamrim Silalahi turut mengimbau hal yang sama.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya akan berdampak pada upaya Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

“Ini adalah pemutihan terakhir. Mudah-mudahan masyarakat ‘aware’ dengan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor, melakukan regristrasi kendaraan bermotor, dan bersamaan dengan itu, juga masyarakat akan membayar SWDKLLJ, dan dana inilah yang akan kami pergunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat,” kata Thamrin Silalahi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved