Sumut Terkini

HINDARI Penghapusan Data Kendaraan, Pemprov Sumut Imbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan PKB

Pemprov Sumut mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022

TRIBUN MEDAN/HO
Pemerintah Provinsi Sumut melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sumut bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut dan PT Jasa Raharja Cabang Sumut menggelar konferensi pers terkait Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/647/KPTS/2022 tentang Program Intensifikasi dan Ekstentifikasi Pajak Kendaraan Bermotor / Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Le Polonia, Jalan Sudirman, Medan, Senin (5/9/2022). 

Diketahui pada pasal 74 UU 22 tahun 2009 itu berbunyi Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar, permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Ayat (2) berbunyi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (3) kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved