Lapas Labuhan Bilik

Penuhi Syarat, 6 Orang Warga Binaan Lapas Labuhan Bilik Jalani Sidang TPP Pengangkatan Tamping

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuhan Bilik gelar sidang untuk menetapkan 6 (enam) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjadi tamping kegiatan kerja dan kebersihan lingkungan blok hunian serta kantor, Kamis (22/09/2022).

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHAN BILIK - Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuhan Bilik gelar sidang untuk menetapkan 6 (enam) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjadi tamping kegiatan kerja dan kebersihan lingkungan blok hunian serta kantor, Kamis (22/09/2022).

Sidang TPP Lapas Labuhan Bilik ini dibuka oleh Kasubsi Pembinaan sekaligus Ketua TPP, Asrir Ra’dhu Harahap, dengan dihadiri oleh seluruh anggota TPP.

“Kegiatan ini bertujuan sebagai program pembinaan, namun tamping juga dapat membantu petugas dalam menjalankan pekerjaannya. Saya berharap agar setiap tamping dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan ikhlas dan bertanggung jawab,” ujar Asrir.

Tak lupa dalam sidang ini warga binaan diberi penjelasan mengenai persyaratan menjadi tamping sebagaimana diatur dalam Permenkunham No.9 Tahun 2019 .

“Syarat untuk menjadi tamping harus berkelakuan baik, masa pidana paling sedikit enam bulan, telah menjalani 1/3 masa pidana, sehat jasmani dan rohani, bukan pidana khusus, serta memiliki kecakapan dan keterampilan khusus,” jelas ketua TPP.

Setelah sidang TPP selesai dan hasil rekomendasi dari tim keluar, maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Lapas mengenai Pengangkatan Tamping pada Lapas Labuhan Bilik. (*)

Berita Terkini