Binjai Memilih
Jelang Pemilu 2024, KPU Binjai Telah Tuntaskan Verifikasi Berkas Milik 20 Parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai telah memverifikasi 20 berkas keanggotaan partai politik atau parpol.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai telah memverifikasi 20 berkas keanggotaan partai politik atau parpol.
Dari 20 berkas tersebut, sembilan diantaranya merupakan parpol lama dan sudah ada kursi di parlemen.
Sedangkan 11 parpol lain merupakan partai baru dan ada juga yang lama belum mendapat kursi di parlemen.
Baca juga: KPU Binjai Gelar Sosialisasi dan Pemetaan Kerawanan Konflik pada Pemilu 2024
"Tanggal 14 Oktober 2022 ini penetapan dilakukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual. Kita (KPU) Binjai, hanya sebatas membantu melakukan varifikasi dan menentukan parpol lolos verifikasi selanjutnya adalah KPU RI," ujar Divisi Tekhnis, Risno Fiadri, Rabu (12/10/2022).
Diketahui, hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu, ditetapkan sebanyak 30 orang menduduki kursi wakil rakyat Kota Binjai, Sumatra Utara.
Dari Partai Golkar ada enam kursi, Gerindra lima kursi, PDIP empat kursi, Nasdem tiga kursi, PKS tiga kursi, PPP dua kursi, PAN tiga kursi, Hanura satu kursi dan Demokrat tiga kursi.
Sedangkan itu, kursi pemilihan legislatif (Pileg) di tahun 2024 mendatang diprediksi akan bertambah.
Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 16/ 2017 pasal 8 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.
Dalam peraturan diatas disebutkan, kabupaten/kota yang jumlah penduduk 100 ribu orang memperoleh alokasi 20 kursi, lebih dari 100 ribu memperoleh 25 kursi, diatas 200 ribu hingga sampai dengan 300 ribu memperoleh 30 kursi hingga seterusnya.
Lanjut Risno, terkait adanya jumlah penduduk yang diperkirakan bertambah dan secara tidak langsung dapat mendongkrak jumlah anggota Legislatif.
"Sejauh ini tengah menunggu jumlah penduduk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena data jumlah penduduk yang naik maupun turun nantinya Kemendagri lah yang akan mengeluarkan," ujar Risno.
"Kalau secara teknis, jumlah penduduk nantinya yang menentukan adalah Kemendagri. Masing-masing Disdukcatpil disetiap daerah akan mengirimkan jumlah data. Baru dikeluarkan oleh Kemendagri untuk ditindaklanjuti," sambungnya.
Baca juga: KPU Binjai Umumkan 4 Kelurahan Terendah Tingkat Partisipasi Politik
Sementara itu, Kota Binjai, Sumatera Utara, dari Data Kependudukan Bersih (DKB) pada semester 2 di tahun 2020, jumlah penduduk di Kota Rambutan tercatat sebanyak 295.492 orang.
Dalam rentang kurun waktu 2020 hingga 2022, jumlah penduduk mengalami yang cukup pesat.
"Penambahan jumlah penduduk tercatat hingga sekarang semester 2 tahun 2022, jumlah penduduk Kota Binjai bertambah menjadi 300.499 ribu orang. Dengan rincian terdiri dari laki-laki 149.809 dan perempuan 150.690 penduduk," Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Piak) dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai Jubaidah.
(cr23/tribun-medan.com)