Di lokasi juga tampak gumpalan asap hitam, dari pembakaran ban bekas.
Pemprov Sumut Ungkap Sedikitnya Ada 307 Unit Bangunan Ilegal di Bumi Perkemahan Sibolangit
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkirakan jumlah bangunan ilegal di kawasan bumi perkemahan atau Bumper Pramuka Sibolangit mencapai 307 unit.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Mahfullah Daulay mengatakan perkiraan jumlah tersebut berdasarkan hasil identifikasi lapangan dan sebagian besar bangunan ilegal di Bumper Pramuka Sibolangit adalah vila mewah.
Baca juga: BEREDAR KABAR, Vila Mewah Diduga Ilegal di Bumi Perkemahan Sibolangit Punya Pejabat dan Bandit
"Kemungkinan ini terus berkembang (bertambah). Dan memang harus kita tertibkan. Intinya Gubernur Sumut, Bapak Edy Rahmayadi ingin mengembalikan Bumper Sibolangit sebagaimana mestinya. Karena ini aset negara, aset masyarakat luas," ujarnya, Sabtu (22/10/2022).
Sedangkan terkait jadwal pemberian surat pemberitahuan kedua untuk penertiban bangunan liar yang sempat terjadwal Kamis (20/10/2022) ke lokasi, Mahfullah menjelaskan bahwa tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan unsur pemerintah setempat, masih melakukan upaya penguatan.
"Intinya mereka yang berada di kawasan Bumper Sibolangit (penggarap), tidak bisa menunjukkan alas hak apapun, karena memang itu aset negara, atas nama Kwarda Pramuka Sumut.
Bayangkan, perkiraan kita, 45 persen dari lahan seluas 225 hektare, itu sudah digarap dan berdiri vila. Kalau dibiarkan, lama-lama bisa habis," katanya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mencoba menyanggah kepemilikan dan peruntukan kawasan Bumper Pramuka Sibolangit, agar tidak terprovokasi oleh pihak manapun yang merasa lahan tersebut bisa dikuasai tanpa alas hak.
"Saya imbau masyarakat agar jangan terprovokasi. Kami tahu ada orang tertentu di balik pengerahan massa yang mencoba menghalangi upaya pengembalian aset dan fungsi kawasan perkemahan. Sebab, lahan itu untuk berkemah, bukan untuk pembangunan rumah mewah atau vila," pungkasnya.
Terkait langkah Pemprov Sumut menertibkan kawasan Bumper Pramuka Sibolangit dari bangunan ilegal, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumut, Dedi Iskandar Batubara mendukung rencana Gubernur tersebut untuk aktivitas kepramukaan dan berkemah masyarakat luas.
Baca juga: Vila Mewah Berdiri Megah, Mencuat Isu Jual Beli Lahan Bumi Perkemahan Sibolangit dan Mafia Tanah
"Kita setuju jika Gubernur menertibkan kawasan Sibolangit agar kembali pada fungsi semula. Bumper Sibolangit itu tempat perkemahan," ujar Dedi Iskandar Batubara, saat dihubungi, Jumat (21/10/2022).
Terkait keberadaan pemukiman penduduk dan bangunan lainnya, kata Dedi, jika memungkinkan ada relokasi. Sehingga rencana penertiban dan pengembalian fungsi Bumper berjalan efektif.
"Pemukiman penduduk dan bangunan lainnya agar ada relokasi. Pemprov harus menempuh langkah-langkah persuasif dan konstitusional," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)