Akibatnya, masyarakat setempat kemudian beranggapan bahwa lahan tersebut sudah menjadi hak miliknya, sehingga ketika pemerintah memberikan tanah tersebut kepada pihak perusahaan, maka akan dianggap merampas tanah masyarakat.
"Kami masyarakat ini sebagian seperti merasa diatas angin. Sepertinya pemerintah itu tidak akan membiarkan masyarakatnya merambah hutan, " Tutupnya.
(Cr7/Tribun-Medan.com)