Sumut Memilih

Jelang Pileg 2024, Bawaslu Sumut Minta Kabupaten/Kota Lakukan Kajian dan Analisis Rancangan Dapil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Koordinasi Pengumpulan Hasil Analisis Terhadap Rancangan Daerah Pemilihan DPRD kabupaten/kota se-Sumateta Utara, di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah memerintahkan Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan kajian dan analisis terhadap setiap opsi rancangan daerah pemilihan atau dapil yang telah dibuat dan diajukan KPU kabupaten/kota kepada KPU RI.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Agus Salam Nasution mengatakan hal ini untuk memastikan Bawaslu kabupaten/kota telah melakukan pengawasan terhadap penataan dapil, juga untuk melihat sejauh mana pemahaman mereka terhadap tatacara penataan daerah pemilihan dan pembagian alokasi kursi.

Baca juga: KPU Binjai Paparkan Telah Jalankan Sejumlah Tahapan Pemilu 2024, Saat Ini Proses Rekrut PPS

“Hari ini kita meminta kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk menyampaikan hasil analisis mereka terhadap rancangan dapil yang dibuat oleh KPU kabupaten/kota masing-masing,” ujar Agus Salam, Jumat (23/12/2022).

Dikatakannya, Penataan Daerah Pemilihan dan Pembagian Alokasi Kursi merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional.

"Saat ini KPU kabupaten/kota telah membuat rancangan Dapil dan telah mengusulkan rancangan penataan dapil kepada KPU RI, jadi saat ini telah masuk kepada tahapan uji publik," ucapnya.

Kordinator divisi SDM dan Organisasi Bawaslu provinsi Sumut itu menambahkan bahwa daerah pemilihan tidak boleh dibentuk secara sembarangan, karena bisa menimbulkan ketidakadilan tidak hanya bagi parpol peserta pemilu tapi juga ketidakadilan bagi masyarakat pemilih (konstituen).

"Karena Bawaslu hadir untuk menjaga keadilan pemilu, maka tugas kita sebagai Bawaslu untuk memastikan bahwa dapil yang dibentuk telah memenuhi asas keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan dapil,” ujarnya.

Agus menambahkan, dalam pengawasan penataan dapil ini, setidaknya ada 3 poin penting yang harus dianalisis oleh Bawaslu kabupaten/kota.

Pertama, apakah jumlah kursi yang ditetapkan sudah sesuai dengan jumlah penduduk kabupaten/kota tersebut. 

Kedua, bagaimana penerapan tujuh prinsip pembentukan dapil dalam rancangan dapil yang telah diajukan oleh KPU kab/kota.

Dan yang ketiga adalah apakah KPU kabupaten/kota telah melakukan tahapan-tahapan pembentukan dapil ini sesuai dengan Peraturan KPU No 6 tahun 2022 dan petunjuk teknis yang ada.

Terhadap poin ketiga ini, misalnya apakah KPU kabupaten/kota telah mempublikasikan rancangan dapil yang mereka buat serta meminta masukan/tanggapan masyarakat terhadap opsi rancangan dapil yang telah dibuat tersebut.

Ini penting karena dapil ini tidak hanya dibuat untuk kepentingan parpol peserta pemilu tapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat di kabupaten/kota masing-masing.

“Dalam sistem perwakilan, bagaimana hubungan rakyat dengan wakil-wakil mereka di DPRD kelak itu juga dipengaruhi oleh dapil yang dibentuk. Jadi dapil bukanlah hal yang sepele,” ujarnya.

Agus menambahkan bahwa suatu dapil yang dibentuk bisa saja tidak menguntungkan bagi sejumlah parpol tertentu, akan tetapi sangat menguntungkan bagi sejumlah parpol yang lain.

Ada satu teori yang mengatakan bahwa parpol besar akan merasa lebih beruntung jika bertarung di daerah pemilihan berkursi kecil, sebaliknya parpol kecil dan menengah akan merasa lebih beruntung jika bertarung di daerah pemilihan berkursi besar.

Baca juga: Rencana Perubahan Alokasi Kursi Dapil Pileg 2024 Dikritik, KPU Deliserdang Akhirnya Beri Penjelasan

Teori ini muncul dari hubungan matematis antara jumlah kursi yang tersedia dengan jumlah persentase suara yang musti diraih, dimana semakin besar jumlah kursi yang tersedia di daerah pemilihan maka semakin kecil persentase suara yang diperlukan untuk meraih kursi, dan sebaliknya semakin kecil jumlah kursi yang tersedia di daerah pemilihan maka semakin besar jumlah persentase suara yang diperlukan untuk meraih kursi.

“Jadi sebenarnya, untuk melihat apakah suatu dapil yang dibentuk telah memenuhi asas keadilan, bisa dikaji dari berbagai aspek, maka itulah sebabnya publik atau masyarakat perlu juga memberikan tanggapan terhadap dapil yang telah dirancang oleh KPU kab/Kota itu sebelum akhirnya ditetapkan oleh KPU RI sebagai arena pertarungan politik parpol peserta pemilu,” pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

 

 

 

 

Berita Terkini