TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL- Penyidik Tindak Pidana Pemilu yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu dengan terlapor Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Humbahas Henri Wesly Pasaribu saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/12/2024) malam.
Dia menjelaskan, dugaan tindak pelanggaran pilkada dilaporkan oleh Hotman Hutasoit, warga Sibungabunga, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas. Pelapor adalah seorang pensiunan ASN di Humbahas.
Isi laporannya, kata Henri, berupa rekaman suara mirip Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor dengan salah seorang oknum camat di Humbahas berinisial PS.
Dalam rekaman itu ada terdengar bupati menekan dan mengintimidasi oknum camat agar mengarahkan kepala desa untuk menyuruh warga agar memilih salah satu pasangan calon (paslon) bupat dan wakil Bupati Humbahas dengan jargon "Bersih" di Pilkada Humbahas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gakumdu dari Bawaslu Humbahas telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor untuk dimintai keterangan sekaitan laporan tersebut.
Namun pada saat itu, Dosmar tidak bersedia hadir di Kantor Bawaslu dengan alasan hendak berangkat ke Jakarta, sehingga tim dari Bawaslu mengambil inisiatif mendatangi bupati di ruang kerjanya untuk dimintai keterangannya sebagai terlapor.
Saat di BAK (Berita Acara Klarifikasi), kata dia, Dosmar membantah kalau itu rekaman suaranya.
"Walaupun dia (Dosmar-red) tidak mengakui itu adalah suaranya, nanti di penyidik lah yang membuktikannya melalui uji audio forensik. Betul tidak kesamaan suaranya itu," sambung Henri.
Ia tambahkan, saat ini kasus itu sedang ditangani oleh penyidik dari Satreskrim Polres Humbahas.
"Penyidik Polres Humbahas nanti akan kembali memeriksa Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor," terangnya.
Selain itu penyidik juga akan memintai keterangan dari saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa serta akan melakukan uji audio forensik rekaman suara yang mirip dengan suara Dosmar Banjarnahor ke Labfor Polda Sumut.
"Kalau memang semua bukti-bukti terpenuhi, ya mau tidak mau yang bersangkutan harus ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau memang tidak terpenuhi, berarti tidak tersangka. Hanya yang dua itu pilihannya," ucapnya.
Dia menegaskan, dalam pelaksanaan Pemilu, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon gubernur, bupati dan walikota sesuai dengan pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) atau pasal 188 jo pasal 77 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016 tentang perobahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pemgganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU.
"Yang kita proses itu, dugaan tindak pidana Pemilu yang diduga mengarahkan dan mengajak serta keberpihakan mendukung salah satu Paslon," terangnya..