Pilkada 2024

Bawaslu Sumut Susun Keterangan Tertulis Hadapi 15 Gugatan Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara telah menerima salinan tanda terima berkas perkara elektronik tentang gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis mengatakan, terdapat 14 gugatan pemilihan Bupati dan Walikota serta 1 gugatan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang disampaikan ke MK. 

Saat ini kata Aswin, Bawaslu sendang menyusun keterangan tertulis atas dugaan pelanggaran yang diajukan ke MK. 

"Bukti bukti akan disampaikan ke MK.  Saat ini 14 Kabupaten dan Kota tambah untuk pemilihan tingkat Provinsi Sumut. Jadi sedang menyusun keterangan tertulis terkait persoalan pelanggaran dan sengketa yang masuk," kata Aswin kepada tribun-medan, Sabtu (28/12/2024). 

Bawaslu sebut Aswin akan mengumpulkan bukti dan tindakan yang telah dilakukan Bawaslu perihal gugatan yang disampaikan. 

Aswin mengatakan keterangan tertulis dari Bawaslu akan disampaikan ke MK pada 1 Januari 2025  mendatang. 

"Persoalan sengketa di masing-masing Kabupaten dan Kota akan dikumpulkan dan disusun sesuai dengan fakta fakta. Dan nanti di inventaris kemudian diserahkan ke MK," lanjut Aswin. 

Aswin mengatakan jawaban tertulis oleh Bawaslu akan dibacakan saat sidang MK yang akan berlangsung pada Januari 2025.

Bawaslu lanjutnya akan menyampaikan fakta fakta penanganan dan pencegahan atas dugaan pelanggaran yang disengketakan di MK. 

"Yang kami lakukan adalah menyampaikan fakta fakta di lapangan bagaimana pencegahan, proses pembuktian pelanggaran itu yang kemudian akan disampaikan bila nanti gugatan yang disampaikan memenuhi persyaratan formil dan materil," lanjutnya. 

 

Menurut jadwal sidang gugatan sengketa hasil Pilkada akan dibuka pada 6 Januari dan 8 Januari 2025.

Aswin pun berharap agar seluruh Bawaslu Kabupaten dan Kota segera merampungkan keterangan yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan di MK. 

"Menurut jadwal nanti sidang pendahuluan itu 6 Januari. Kita harapkan seluruh Bawaslu Kabupaten dan Kota segera merampungkan laporannya."


(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkini