Bunuh Istri dengan Kabel Listrik, Tersangka Ditemukan Tewas Gantung Diri
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Reskrim Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial S alias R (32). Warga Paya Mabar, Kabupaten Langkat ini diamankan Satreskrim Polres Binjai dari rumahnya karena terlibat kasus pembunuhan seorang wanita inisial KDS (26) warga Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M Rian Permana menceritakan kejadian berawal pada Selasa (20/12/2022) sekira pukul 17.30 WIB atas kecurigaan tetangga korban karena mencium bau busuk yang berasal dari rumah kontrakan korban.
"Tetangga bersama pemilik kontrakan mendobrak pintu karena tergembok dari luar. Dan di dalam kamar ditemukan korban (KDS) sudah menjadi mayat dalam kondisi yang sudah membengkak serta mengeluarkan bau busuk yang sangat menyengat dalam posisi terlentang di atas tempat tidur," kata AKP M Rian Permana, Jumat (23/12/2022).
Ia mengaku kemungkinan korban sudah meninggal selama 3 hari dan korban ditemukan dengan tanda kekerasan pada leher yang terlilit kabel listrik, mulut disekap dengan handuk dan wajah dibalut dengan kain seprai.
"Kita langsung melakukan penyelidikan kasus pembunuhan ini sehingga tim langsung mendapat informasi tentang keberadaan S alias R dan langsung kita tangkap pada Selasa (20/12/2022) sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Paya Mabar, Kabupaten Langkat," ujarnya.
Orang nomor satu di Satreskrim Polres Binjai ini mengatakan dari keterangan S alias R, bahwa yang membunuh KDS adalah suaminya sendiri yang diketahui berinisial LBP (35) warga Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara dengan cara melilit leher korban dengan kabel listrik hingga tewas, di mana posisi korban dalam keadaan terlentang.
"Sedangkan tersangka S als R berperan memegang kaki korban agar tidak melawan," katanya.
Ia mengaku tim melakukan pengejaran terhadap LBP, suami korban pada Kamis (22/12/2022) sekira pukul 07.00 WIB, tersangka LBP ditemukan meninggal dunia bunuh diri dengan menggunakan seutas tali tambang warna biru di tiang gubuk milik warga di perladangan Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
"Dan terhadap tersangka S als R dikenakan melanggar Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan pembunuhan dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun kurungan penjara," pungkas AKP M Rian Permana.
(akb/tribun-medan.com)