Chairunisa mengaku percaya dengan pelaku, lantaran antara dirinya dengan Odi merupakan teman dari masa sekolah dulu.
Lalu, setelah merasa ditipu akhirnya ia pun melaporkan alumni IPDN tersebut ke Polda Sumut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Pelapor sudah dimintai keterangan, kemudian sudah gelar perkara, sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Hadi.
Ia juga menyebutkan, untuk status pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, per tanggal 30 Desember 2022 lalu. Hadi juga membenarkan bahwa, pelaku merupakan ASD IPDN.
"Iya pelaku PNS IPDN. Per tanggal 20 itu sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya penyelidik akan mengagendakan untuk manggil terlapor, statusnya sendiri itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
(Alfiansyah/tribun-medan.com)