TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - KPU Kota Pematangsiantar tengah melakukan verifikasi administrasi (Vermin) pendukung anggota Bakal Calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Utara dalam Pemilu 2024.
Vermin digelar mulai 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023 mendatang.
Baca juga: Gelar Uji Publik, KPU Siantar Punya Tiga Opsi Rancangan Daerah Pemilihan Untuk Pemilu 2024
Di Siantar, KPU akan bertugas memverifikasi pendukung anggota DPD Provinsi Sumatera Utara yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai warga Pematangsiantar.
“Ada beberapa nama calon Anggota DPD ini yang akan kita verifikasi pendukungnya di Siantar,” kata Ketua KPU Siantar, Daniel DM Sibarani, Kamis (5/1/2023) siang.
Adapun Verifikasi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan calon perseorangan menjadi peserta Pemilu Anggota DPD.
Aturan tersebut dimuat dalam PKPU No 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Untuk di Sumatera Utara, dengan jumlah penduduk 14,5 juta lebih, masuk ke dalam provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam Daftar Pemilih Tetap lebih dari 5 juta jiwa sampai dengan 10 juta jiwa, sehingga harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 pemilih.
Baca juga: KPU Siantar Gelar Rapat Pleno, Bahas Hasil Perbaikan Verfak Enam Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
“Bakal Calon Anggota DPD wajib menyerahkan minimal 3.000 KTP yang tersebar di 17 kabupaten/kota,” kata Daniel.
Di Siantar, beberapa nama Bacalon Anggota DPD RI memiliki jumlah dukungan yang mencapai ratusan seperti Samulya Surya Indra, Parlindungan Purba, Dedi Iskandar Batubara dan Faisal Amri.
(alj/tribun-medan.com)