"Hal ini telah disampaikan kepada regulator sesuai peraturan yang berlaku. Atas penonaktifan tersebut, Rahmat Fadillah Pohan menyampaikan surat pengunduran diri yang diterima per tanggal 5 Januari 2023," ungkapnya, Jumat (6/1/2023).
Dikatakannya, Dewan Komisaris juga memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan operasional PT Bank Sumut saat ini tetap berjalan normal di bawah supervisi Direksi yang bekerja sama (collective collegial) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Gubernur Sumut Nonaktifkan Dirut Bank Sumut, Diisukan Copot: Diperiksa Inspektorat
Oleh karena itu, dalam rangka menjaga kelangsungan pelaksanaan operasional dan tata kelola bank, maka Dewan Komisaris telah menunjuk Pelaksana Tugas Dirut Bank Sumut yaitu Direktur Pemasaran Hadi Sucipto.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Hadi Sucipto menyampaikan penonaktifan Direktur Utama Bank Sumut tidak mempengaruhi kinerja Bank Sumut termasuk rencana IPO Bank Sumut.(tribun-medan.com)