Erupsi Gunung Marapi

Gunung Marapi Sumbar Erupsi, 40 Pendaki Terjebak di Puncak Gunung, Kondisi Belum Diketahui

Editor: Liska Rahayu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pendaki Gunung Marapi - Sejumlah 40 pendaki masih berada di kawasan puncak Gunung Marapi saat terjadi erupsi dan menyemburkan abu vulkanik, Sabtu (7/1/2023) pagi.

"Untuk keselamatan diri dan untuk keutuhan kawasan TWA Gunung Marapi juga fungsinya," pungkas Ardi.

Diketahui, jika ada yang melanggar dan memutuskan untuk tetap mendaki ke TWA Gunung Marapi, bakal bisa dijerat oleh undang-undang.

Semuanya itu, diatur dalam Pasal 33 Ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1990. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Jika melanggarnya, bakal bisa dipenjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

Berita Terkini