Sebagai seorang Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang dua, kata Samuel, Sambo seharusnya selalu berperilaku baik dan menjadi contoh bagi para bawahannya.
"Jadi kalau saya menilai memang yang sepantasnya untuk dia itu hukuman mati," ujar Samuel.
Samuel pun menilai, selama sidang kasus kematian Yosua bergulir, masih banyak fitnah yang dialamatkan ke putranya. Oleh pihak Sambo, Yosua dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Sementara, oleh jaksa, Yosua dianggap berselingkuh dengan Putri.
Samuel meyakini, kedua tudingan itu tidak benar. Dia yakin Yosua sebenarnya tak bersalah.
Namun demikian, persidangan telah bergulir menuju ke babak akhir. Samuel pun berharap hakim kelak menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo.
"Kami sangat berharap sekali untuk bapak hakim nantinya untuk mewujudkan harapan keluarga agar diwujudkan vonis hukuman mati," tuturnya.
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup
Sebelumnya tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sudah menjalani sidang tuntutan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Dalam perkara ini, jaksa menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).