TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Tim gabungan yang terdiri dari Polres Langkat, Kodim 0203/Langkat, BNNK, serta usur forkopimda Kota Binjai, menggrebek kampung narkoba.
Penggrebekan ini berlangsung di dua lokasi.
Baca juga: SAKTI! Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal dan Bandar Sabu Dibebaskan Hakim Pengadilan Tinggi Medan
Adapun lokasi pertama ialah Dusun VIII, Pasar I, Desa Tandam Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang,dan lokasi yang kedua di Pasar VII Cina, Dusun II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
"Di lokasi pertama tim mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial FM (39) bekerja sebagai buruh," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi saat dikonfirmasi wartawan Tribun Medan, Selasa (7/2/2023).
Lanjut Junaidi, pelaku dimankan beserta barang bukti enam paket sabu seberat 2,12 gram, 15 bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, empat buah pipet skop, satu kotak korek api tempat meyimpan sabu, satu handphone Nokia, satu buah box Tupperware, tiga buah pipa kaca, dan tiga buah mancis.
Sedangkan di lokasi penggrebekan kedua, tim gabungan berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu lainnya berinisial AW (44).
Tak hanya itu, dua orang pria berinisial ID (44) dan DKSP (26) juga turut diamankan.
"Pada saat mengamankan ketiga orang tersebut, ditemukan barang bukti terhadap pelaku berinisial AW berupa tujuh paket sabu seberat 38,02 gram," ujar Junaidi.
Barang bukti lainnya ialah, satu unit sepeda motor Honda CRF, satu unit handphone Vivo warna hitam, satu buah kotak lampu merk Hanochs yang berisikan satu paket narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, satu buah skop sabu dan satu buah kotak korek api.
"Terhadap pria berinsial ID dan DKSP dilakukan tes urin. Hasilnya terhadap ID negatif narkotika sudah dikembalikan ke keluarganya. Sedangkan DKSP positif narkotika, diserahkan ke BNNK Binjai untuk dilakukan asesmen medis dan rehabilitas inap," ujar Junaidi.
Baca juga: Aipda D, Oknum Polisi Polres Binjai Diduga Jadi Bandar Sabu, Kurir Nyanyi Dua Kali Berhasil
Sementara itu, kedua pelaku FM dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukum paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara
Sedangkan tersangka AW dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
(cr23/tribun-medan.com)