Raja Bisnis Ilegal
SAKTI! Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal dan Bandar Sabu Dibebaskan Hakim Pengadilan Tinggi Medan
Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai yang juga bandar sabu dibebaskan hakim Pengadilan Tinggi Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai ini dianggap 'sakti' luar biasa.
Sebab, Pho Sie Dong yang juga bandar sabu dibebaskan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan usai mengajukan banding.
Adapun hakim PT Medan yang membebaskan raja bisnis ilegal Kota Binjai ini adalah Sahman Girsang, bertindak sebagai hakim ketua, dan dibantu dua hakim anggota yakni Syamsul Bahri dan John Pantas L Tobing.
Dalam amar putusan banding yang terbit pada Kamis, 12 Januari 2023 itu menyebutkan, bahwa hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan.
Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Segera Diadili, Ini Berbagai Kasus yang Menderanya
Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Hendak Suap Polisi dengan Mobil Toyota Rush
Hakim juga menyebut Pho Sie Dong tidak terbukti melanggar dakwaan yang diajukan JPU Kejari Binjai.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan bahwa hakim PT Medan mengugurkan putusan nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 lalu.
"Ya, benar, sudah keluar putusan dari Pengadilan Tinggi Medan," ujar Wira, Sabtu (14/1/2023).
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting mengatakan jaksa yang menangani perkara ini sudah mengajukan kasasi.
"Kami menghargai putusan dari Pengadilan Tinggi Medan tersebut. Jaksa juga sudah menyatakan kasasi dan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Binjai," ujar Adre.
Baca juga: Terungkap Dalam Persidangan, Kakak Pho Sie Dong Diduga Turut Terlibat Bisnis Narkoba
Divonis Tujuh Tahun Penjara
Pada persidangan sebelumnya di PN Binjai, Pho Sie Dong dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh hakim Teuku Syarafi.
"Terdakwa Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun denda Rp 1 miliar," ujar Teuku Syarafi, Selasa (1/11/2022) silam.
Namun, putusan tersebut membuat kakak kandung Pho Sie Dong bernama Mei tidak terima.
Mei lantas membuat onar di PN Binjai.
Baca juga: Selalu Hadir di Setiap Persidangan Pho Sie Dong, JPU Tolak Saksi Meringankan Terdakwa Narkotika
Mei teriak-teriak memaki Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Ipda Parulian Sitanggang.
"Kau buat sumpah palsu, awas termakan sumpah palsu kau. Sumpah palsu kau," teriak Mei.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.