Raja Bisnis Ilegal
SAKTI! Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal dan Bandar Sabu Dibebaskan Hakim Pengadilan Tinggi Medan
Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai yang juga bandar sabu dibebaskan hakim Pengadilan Tinggi Medan
Pho Sie Dong juga terlibat dalam berbagai tindak pidana, seperti pencemaran nama baik dan penganiayaan.
Ia pun kala itu diproes, dan dijebloskan ke dalam penjara.
Baca juga: Keluarga yang Dicurigai Penyelundup Kosmetik Ilegal Diam-diam Cabut Laporan di Propam
Tuduh polisi lakukan pemerasan
Pho Sie Dong alias Si Dong pernah menuduh polisi memeras dirinya sebanyak Rp 75 juta.
Tuduhan itu pernah dilayangkan Pho Sie Dong dan terbit di satu media massa.
Karena tuduhan itu, polisi pun geram.
Polisi kemudian menuntut Pho Sie Dong atas pencemaran nama baik.
Baca juga: Hutan Lae Pondom Rusak dan Gundul Dirambah Diduga Mafia Ilegal Logging
Tidak hanya menuduh polisi secara kelembagaan, Pho Sie Dong juga pernah menuduh Kasat Reskrim Polres Binjai, yang kala itu dijabat Revi Nurvelani.
Pho Sie Dong menuduh Revi Nurvelani merusak rumah dan mencuri anjingnya.
Padahal saat itu Revi hendak menindak Pho Sie Dong yang terlibat dalam berbagai tindak pidana.
Gara-gara laporan Pho Sie Dong, Revi Nurvelani diperiksa Propam Polda Sumut.
Menganiaya anak-anak
Pho Sie Dong, bandit bisnis ilegal di Kota Binjai ini pernah juga dilaporkan menganiaya anak di bawah umur bernama Luiz Umri.
Laporan penganiayaan itu dilayangkan orangtua Luiz Umri bernama Umri Edi yang merupakan warga Jalan Perniagaan, Stabat, Langkat.
Laporan terhadap Pho Sie Dong dilayangkan ke Polres Binjai.
Selain terlibat dalam kasus pengoplosan pupuk bersubsidi dan penganiayaan, Pho Sie Dong sempat dikabarkan terlibat bisnis judi tembak ikan. (tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.