Sidang Ferdy Sambo

Kekasih Brigadir J Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Vera : Seharusnya Memang Begitu

Penulis: Istiqomah Kaloko
Editor: Ayu Prasandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kekasih Yosua Hutabarat Vera Simanjuntak mengaku puas dengan vonis yang diberikan hakim ke Ferdy Sambo. 

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(cr31/tribun-medan.com)

Berita Terkini