Karo Memilih

Tiga Desa Dampak Erupsi Sinabung Dipindah, KPUD Karo Sebut Tak Berpengaruh ke Dapil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Lotmin Ginting, saat ditemui di Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Kamis (9/2/2023).

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Tiga desa di Kabupaten Karo diinformasikan dipindah administrasinya. Diketahui, ketiga desa tersebut ialah Desa Simacem dan Desa Bekerah yang sebelumnya di Kecamatan Namanteran, dan Desa Sukameriah yang sebelumnya di Kecamatan Payung.

Berdasarkan informasi yang didapat, ketiga desa tersebut dipindah administrasinya karena sudah direlokasi akibat bencana erupsi Gunung Sinabung.

Saat ini, ketiga desa tersebut sudah dipindah administrasinya dan masuk ke Kecamatan Tigapanah.

Namun, meskipun saat ini secara administrasinya ketiga desa tersebut sudah pindah ke kecamatan lain, ternyata tidak berpengaruh pada perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut, dijelaskan oleh Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Lotmin Ginting, saat ditemui di Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe.

"Memang ada tiga desa yang pindah administrasi, dari Kecamatan Namanteran dan Kecamatan Payung kini pindah ke Kecamatan Tigapanah. Tapi setelah kita teliti, tidak sampai berpengaruh ke Dapil," Ujar Lotmin, Senin (13/2/2023).

Dijelaskan Lotmin, saat ini ketiga desa tersebut sudah masuk ke dalam Dapil dua dan meskipun desanya bertambah tidak memilki pengaruh besar. Bahkan, dirinya menyebutkan untuk Dapil dua saat ini memiliki sembilan kursi.

"Setelah kita uji, tidak ada pengaruhnya, dan tetap masih sesuai dengan peraturan dari KPU," Katanya.

Dirinya menjelaskan, saat dilakukan uji publik tentang penambahan desa di Dapil tersebut lebih berimbang. Dirinya menjelaskan, untuk penetapan Dapil harus dibahas bersama dengan pihak terkait terutama Partai Politik.

Diketahui, untuk Pemilu 2024 mendatang alokasi kursi di DPRD Karo bertambah semula 35 kini menjadi 40 kursi.

Lotmin bilang dari penambahan lima kursi ini pihaknya juga menyesuaikan dengan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Karo.

Setelah melakukan serangkaian penelitian, pihaknya memutuskan jika jumlah Dapil tidak berubah masih terbagi menjadi lima Dapil.

"Karena sesuai aturan, kalau bisa dipertahankan maka Dapil dipertahankan. Setelah kita coba, tidak ada satupun petunjuk teknis dari KPU yang kita langgar, jadi kita masih pertahanan lima Dapil dengan kita bagi satu kursi di setiap satu Dapil," Ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan dari kelima Dapil setiap Dapilnya jumlah nilai kursi yang harus dipenuhi tidak jauh berbeda. Di mana, untuk Dapil satu tujuh kursi, Dapil dua sembilan kursi, Dapil tiga empat dan lima, delapan kursi.

(mns/tribun-medan.com)

Berita Terkini