Gembong Narkoba

SAKTI! Iwan Penger si Gembong Narkoba Bakar Mobil Polisi dan Hendak Bunuh Warga tapi Tidak Ditangkap

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Juliadi alias Ego, korban percobaan pembunuhan Iwan Penger

Sebagai warga negara Ego berhak segera mendapatkan kepastian hukum sebagaimana diatur pada Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 Jo. Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

LBH Medan pun mendorong kepolisian bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memberikan perlindungan kepada korban jika khawatir adanya ancaman yang sama. 

Jika tidak, masyarakat akan takut melaporkan adanya narkoba di sekitarnya sehingga perang melawan narkoba ini tidak kunjung selesai.

"Apa yang dilakukan gerombolan bandar narkoba ini seolah-olah menantang aparat keamanan, dengan artinya ini orang kalian kami habisi, kan kira-kira begitu yang mereka mau dengan upaya pembunuhan terhadap korban Ego. Aparat penegak hukum harus bisa segera menciduk terduga pelaku. Tdak diragukan kemampuan kepolisian dalam memburu pelaku teroris apalagi hanya segerombolan terduga pelaku penganiayaan terhadap Ego," ujar Alinafiah.

(tribun-medan.com)

Berita Terkini