Berita Viral

Kubu AGH Sindir LPSK yang Tolak Beri Perlindungan, Singgung saat Dampingi Bharada E:Padahal Terdakwa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AGH (15) resmi menyusul pacarnya Mario Dandy Satrio (20) di dalam penjara

TRIBUN-MEDAN.com - Kubu AGH menyindir LPSK yang menolak memberi perlindungan. LPSK telah resmi menolak pengajuan perlindungan yang diajukan AGH.

LPSK memiliki alasan menolak memberi perlindungan ke AGH yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

Terkait penolakan ini, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyindir LPSK.

"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, Terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," kata Mangatta kepada Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).

Padahal, Mangatta mengatakan saat mengajukan permohonan, kliennya masih berstatus sebagai saksi.

"Permohonan kami sudah ajukan sejak Anak AG masih berstatus saksi," tuturnya.

AGH (15) resmi menyusul pacarnya Mario Dandy Satrio (20) di dalam penjara (IST dan TribunJakarta.com/Annas Furqon)

Di samping itu, Mangatta menjelaskan LPSK tidak perlu repot-repot untuk memberikan rekomendasi agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Kalau LPSK beri rekomendasi ke Kemen PPPA kami rasa tidak perlu. Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya," ucapnya.

"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para Penyidik selama ini," sambungnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh anak berisinial AG (15), dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy, anak mantan pejabat Pajak Kementerian Keuangan.

Penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

"Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan ke Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana kasus kematian Yosua Hutabarat.  (HO)

Lebih lanjut kata Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Dalam permohonan ini, Hasto menyatakan, status hukum dari AG tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.

Halaman
12

Berita Terkini