Berita Viral

DITOLAK LPSK, Komnas PA Siap Lindungi AGH, Arist Merdeka Sirait: tak Boleh Diskriminasi

Editor: Liska Rahayu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AGH (15) resmi menyusul pacarnya Mario Dandy Satrio (20) di dalam penjara

TRIBUn-MEDAN.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AGH (15) atas kasus penganiayaan David (17). 

AGH disebut terlibat dalam penganiayaan David. Ia bersama dengan tersangka Mario Dandy Satryo menganiaya David hingga koma. 

AGH pun turut menyaksikan penganiyaan David sambil merokok. 

Namun, berbeda dengan LPSK, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada AGH.

"Kalau AG membutuhkan pertolongan kita, perlindungan kita, pendampingan, kita nggak tutup kemungkinan untuk memberikan memberikan pendampingan," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Arist menambahkan, pihaknya tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap anak meskipun berstatus sebagai pelaku.

"Kita tidak boleh diskriminasi, baik itu pelak, saksi, korban itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar dia.

Di sisi lain, ia memastikan Komnas PA tidak akan memberikan perlindungan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas (19).

AGH (15) resmi menyusul pacarnya Mario Dandy Satrio (20) di dalam penjara (IST dan TribunJakarta.com/Annas Furqon)

"Tetapi untuk Mario Dandy dan temannya, kami tidak akan memberikan apa-apa karena orang dewasa," tutur Arist.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Halaman
123

Berita Terkini