Berita Sumut

Bripka JS Kedapatan Bawa Sabu saat Bertugas, Ditangkap di Depan Polsek Sipahutar 

Penulis: Fredy Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka JS (37), personel Polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara ditangkap Sat Narkoba Polres Taput karena kedapatan membawa narkoba.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang personel Polisi berpangkat Bripka, bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara, berinisial JS (37) ditangkap tim Sat Narkoba Polres Taput, karena kedapatan membawa narkoba.

Dari tangan Bripka JS, didapati narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,7 gram.

Baca juga: Bripda Rizki Kemit Dimutasi Usai Diduga Terlibat Pemukulan Anggota Brimob Gegara Antrean di ATM

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira Utama mengatakan, Bripka JS ditangkap pada Sabtu 18 Maret 2023 kemarin, tepat di depan Polsek Sipahutar, tempatnya berdinas.

Ketika digeledah, ditemukan barang bukti 1 plastik klip bening berisi serbuk kristal putih seberat 0,7 Gram, pipa kaca berisi serbuk sabu, 1 pipa kaca kosong, 1 bong alat isap sabu dan mancis yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.

"Yang pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS dari depan kantor Polsek Sipahutar di tempatnya bertugas sehari-hari," kata Ipda Gaung Wira Utama, Kamis (23/3/2023).

Gaung menjelaskan, usai diinterogasi Bripka JS mengaku barang haram didapat dari dua temannya berinisial HJS dan LA.

Kemudian penyidik mendatangi keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba dan didapati barang bukti sabu seberat 5,43 gram, handphone dan sepeda motornya.

Saat ini ketiganya masih di proses di Sat Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut. 

Baca juga: Zainuddin Purba Aksi Tunggal di Mabes Polri Desak Tutup Barak Narkoba di Sumut, Ancam Lapor Presiden

Untuk Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Penetapan setelah penyidik melakukan asesment ke BNN Simalungun dan hasilnya ia tetap diproses hukum.

"Hasil Asesmen, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan."

(cr25/tribun-medan.com)

 

Berita Terkini