Polres Toba

Ditangkap Polisi, Dua Pengedar Narkoba Tidak Berkutik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Satresnarkoba Polres Toba menangkap dua pemuda yang diduga berperan sebagai pengedar sabu, Senin (20/3/2023) pukul 11.30 WIB.

Ditangkap Polisi, Dua Pengedar Narkoba Tidak Berkutik

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Personel Satresnarkoba Polres Toba menangkap dua pemuda yang diduga berperan sebagai pengedar sabu, Senin (20/3/2023) pukul 11.30 WIB.

Keduanya masing-masing berinisial RVP (27) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Parparean III, Kecamatan Porsea dan EPS (21) warga Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba.

Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir menyampaikan, kedua pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Sebelum dibekuk, petugas melihat gerak gerik keduanya yang mencurigakan saat melintas dengan sepeda motor Honda Astrea.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan tim menemukan 1 paket berisi sabu yang diakui keduanya sebagai milik mereka," ungkapnya, Rabu (22/3/2023).

Setelah itu, lanjut Bungaran, petugas melakukan pemeriksaan ke rumah RVP dan menemukan 1 bungkus plastik klip yang masih baru untuk dijual kepada orang lain.

Adapun total keseluruhan barang bukti yang diaman, papar Bungaran terdiri dari 1 paket klip ukuran sedang berisi sabu, 1 buah potongan plastik warna merah, sepeda motor Honda Astrea, 1 bungkus plastik klip yang masih baru dan 1 unit handphone.

"Saat ini kedua pelaku sudah di kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb kembali mengimbau, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika.

"Laporkan segera ke petugas terdekat bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Toba akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya," tandasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Berita Terkini