TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Belasan massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Bersatu mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai untuk mempertanyakan terkait isu DPO terhadap calon anggota DPRD Tanjungbalai PAW Mukmin Muliyadi, Rabu (29/3/2023).
Demonstrasi yang berlangsung dengan aksi melukai kepala ini, memprotes PAW anggota DPRD Tanjungbalai, dari Nariadi alias Nanang, ke Mukmin Muliyadi.
Menurut Koordinator aksi, Aldo Rivai, aksi tersebut mempertanyakan terkait adanya isu Mukmin Muliyadi menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan pil ekstasi sebesar 2.000 butir.
"Berdasarkan berkas perkara Nomor 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn, disebut terlibat melalui pernyataan saudara Ahmad Nhairobi yang menyatakan MM terlibat dalam peredaran pil ekstasi sebesar 2.000 butir," ujar Aldo.
Baca juga: 2 Juta Orang Terselamatkan, Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkotika Antar Negara
Atas berkas perkara tersebut, masyarakat bersatu melakukan aksi penolakan terhadap di-PAW-nya Mukmin Muliyadi.
"Kami berharap PAW ini dikaji ulang oleh DPRD Kota Tanjungbalai. Kenapa, kami tidak ingin, saat nanti dia dilantik, dia mendapatkan hak anggota DPRD sehingga semakin sulit," ujarnya.
Ia mengaku, aksi ini juga akan dilanjutkan dengan laporan ke Kejati Sumut, Kejagung RI untuk menindaklanjuti PAW yang diduga seorang DPO.
"Kami akan melaporkan kejadian ini ke ranah yang lebih serius. Kami tidak ingin DPRD ini, tersangkut dalam hal-hal dan contoh yang tidak baik," ujarnya.
Disinggung terkait aksi melukai kepala yang dilakukan, ia mengaku aksi tersebut merupakan bentuk penolakan yang dilakukan masyarakat Tanjungbalai terhadap dilantiknya Mukmin Muliyadi sebagai anggota DPRD.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai melantik Mukmin Muliyadi selaku Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Nariadi alias Nanang yang meninggal dunia pada Januari 2023 lalu.
Namun, dalam pelantikan tersebut menuai kontroversi, sebab, masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Bersatu melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Tanjungbalai.
Hal itu dilakukan karena Mukmin Muliyadi diduga terlibat dalam penjualan narkotika jenis pil ekstasi atas kasus yang menjerat Ahmad Nhairobi yang divonis oleh PN Medan.
Sementara, Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Tengku Erwin membenarkan adanya isu bahwa Mukmin Muliyadi merupakan seorang DPO. Namun, berdasarkan persyaratan yang diajukan ke DPRD Tanjungbalai, Mukmin telah memenuhi kriteria.
"Betul, memang ada. Tapi dari segi persyaratannya saudara Mukmin telah memenuhi kriteria. Kami sebelumnya juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait status informasi DPO saudara Mukmin. Tapi belum jelas," ungkapnya.
Bila suatu saat bahwa Mukmin terungkap seorang DPO, ia mengaku bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pihak yang berwajib.
Sempat Didatangi Polda Sumut
Mukmin Muliyadi menjelaskan bahwa DPO yang diisukan tersebut tidak benar. Pasalnya, ia hingga saat ini belum menerima adanya surat yang menyatakan dirinya seorang tersangka ataupun DPO.
"Kalau saya DPO itu sudah tiga tahun lalu. Artinya, saya tidak merasa bahwa saya ini DPO, dan samapai hari ini surat DPO tersebut tidak ada. Kalau, DPO ya DPO, jangan ada kata diduga," ujar Mukmin, Rabu (29/3).
Ia mengaku sampai saat ini tidak mengetahui bahwa namanya terbawa-bawa dalam fakta persidangan terdakwa Ahmad Nhairobi, dan menjelaskan bahwa pendapat adalah hak seluruh masyarakat Indonesia.
"Tidak dapat informasi sampai ke situ saya. Kalau pendemo itu mau bilang MM, MM itu siapa, saya tidak merasa DPO. MM itu bisa saja matematika," katanya.
Kendati begitu, ia mengakui bahwa petugas Polda Sumatera Utara sempat mendatangi rumahnya pada tahun 2021 silam.
"Kalau mereka datang ada. Tapi tidak pernah ada surat panggilan ke saya. Itu tahun 2021, petugas Polda Sumatra Utara," katanya.
Ia mengakui mengenali terdakwa Ahmad Nhairobi dan Gimin yang merupakan terdakwa kasus pil ekstasi 2.000 butir. "Orang Tanjungbalai kenal. Kalau mereka bilang begitu, sah-sah saja. Namun, sepucuk surat pun tidak ada sama saya, tidak saya terima," akunya.
Ia mengaku, saat tim dari Polda Sumut datang ke rumah. Ia sedang tidak berada di rumah dan tidak mengetahui bahwa petugas datang ke rumahnya. "Saya tidak di tempat. Tidak ada ditemukan, apa-apa pun tidak ada," katanya.
Ia mengaku, saat ini belum mengetahui secara pasti langkah yang akan diambil ke depannya. "Ya saya saat ini menunggu arahan dari ketua PKB sajalah nanti akan kami diskusikan," pungkasnya.